Azas Praduga Mana yang Terbaik?

Presumption of Innocence, atau dalam bahasa Indonesia disebut Azas Praduga Tak Bersalah, merupakan azas yang menjadi dasar peradilan di beberapa negara di dunia. Seseorang dapat dikatakan bersalah hanya dan hanya jika dinyatakan terbukti bersalah dalam peradilan. Azas ini bukan tanpa masalah. Menurut Seorang ahli hukum bernama Satjipto Rahardjo, penerapan azas ini secara membabi-buta akan membuat banyak kejahatan tidak bisa dibuktikan.

Dikutip dari sebuah opini di majalah PC MEDIA edisi 09/2008 oleh Bernaridho I. Hutabarat, seorang Business Intelligence Expert (ahli bisnis), apabila azas ini sama sekali tidak boleh dilanggar, maka surat penggeledahan tidak akan pernah bisa dikeluarkan. Dikeluarkannya surat penggeledahan merupakan suatu pengecualian dari azas ini. Ada praduga bahwa seseorang bersalah, sehingga diizinkan melakukan penggeledahan.

Bukannya mau merusak kepercayaan masyarakat terhadap azas praduga tak bersalah, tapi sebenarnya azas ini BENAR-BENAR bermasalah. Sekarang ini sudah bisa dilihat, beberapa (bukan semua) kasus-kasus besar yang melibatkan orang berkuasa sulit untuk dibuktikan. Ini lebih dikarenakan mereka memiliki paling tidak seorang pengacara yang selalu menekankan azas praduga tak bersalah, sehingga lebih sulit bagi para aparat hukum untuk melakukan penyelidikan. Bagaimana cara membuktikan seseorang bersalah atau tidaknya di pengadilan adalah berdasarkan bukti fisik dan saksi. Sementara saksi tidak selalu jujur, bukti fisik baru bisa didapat apabila telah dilakukan suatu penyelidikan menyeluruh termasuk menyelidiki apa-apa yang ada disekitar si (terdakwa?tersangka? lupa istilahnya). Jelas ini tidak selalu memungkinkan apabila azas ini diterapkan terlalu jauh.

Tapi untunglah pemerintah kita tidak terlalu meninggikan azas praduga tak besalah. Salah satunya adalah dibentuknya KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi, yang diberikan hak untuk “melanggar” azas ini. Pemerintah tetap memberikan pengecualian terhadap kasus-kasus yang merugikan negara. Walaupun tidak terlalu menjangkau kasus-kasus kecil, ini sudah cukup.
Sekarang, setelah mencaci Azas Praduga Tak Bersalah, kita lihat juga sisi baiknya. Azas Praduga Tak Bersalah melarang para aparat berlaku semena-mena pada orang yang tidak terbukti bersalah, dan mencegah terjadinya salah vonis. Azas ini juga menjaga hak azazi manusia agar tidak dilanggar terlalu jauh.

Bagaimana dengan Azas Praduga Bersalah? Azas ini berarti dalam peradilan, bukti dan saksi yang dibawa ke pengadilan lebih untuk membuktikan tidak bersalah. Kalau tidak ada bukti bahwa ia tidak bersalah, maka ia bersalah. Kebalikan dari azas praduga tak bersalah yang mencari bukti bahwa ia bersalah, dan kalau tidak ada bukti maka tidak bersalah.
Sekilas azas praduga bersalah terlihat kejam, dan beresiko terjadinya salah vonis. Tapi azas ini setidaknya memastikan bahwa akan ada yang bertanggung jawab terhadap suatu permasalahan. Aparat hukum juga bisa bekerja lebih cepat dan efisien karena segala cara diizinkan untuk menyelesaikan suatu perkara.

Seperti yang tadi disebut, sebenarnya Indonesia, yang sebenarnya menganut azas praduga tak bersalah, agak mencampurnya dengan azas praduga bersalah, sehingga untuk saat-saat tertentu aparat hukum masih diizinkan untuk “menghalalkan segala cara”, dan sampai sekarang, ini masih yang terbaik.

Jadi mau pilih mana? Praduga tak bersalah atau Praduga Bersalah? Sepertinya tidak ada bedanya. Keduanya memiliki kelemahan dan kekurangan. Tidak ada yang salah 100% tapi juga tidak ada yang benar 100%. Tergantung kita dalam memilih. Misalnya kita bekerja dibidang keuangan, tidak baik jika kita menerapkan azas praduga tak bersalah. Coba bayangkan apabila seorang bendahara organisasi percaya begitu saja semua pengeluaran yang diminta oleh ketuanya. Dan juga tidak mungkin menerapkan azas praduga bersalah untuk hubungan guru dan murid. Dengan kata lain semua ada tempatnya.

Leave a Comment


NOTE - You can use these HTML tags and attributes:
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>